Kamis, 15 Desember 2011

SUPERVISI KLINIS

BAB I
SUPERVISI KLINIS

Supervisor berasal dari kata supervise yang maknanya : Adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
Arti Supervisi menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).
  • Secara morfologis, Supervisi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan – orang yang berposisi diatas, pimpinan – terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata - mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki
  • Secara sematik, Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
  • Secara Etimologi, supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. 

Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Seorang supervisor adalah seorang yang professional ketika menjalankan tugasnya ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan dan sasaran Supervisi
a.        Tujuan Supervisi
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan:
1.      Meningkatkan mutu kinerja  guru
·            Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
·            Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
·            Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
·            Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
·            Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
·            Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
·            Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru
2.        Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
3.        Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4.        Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5.        Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
b.        Sasaran Supervisi

            Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah  peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986; 1994 & 1995).
Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi
  1. Supervisi Akademik, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
  2. Supervisi Administrasi, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
  3. Supervisi Lembaga, Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudskan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain.
Konsep Dasar dan Tujuan Penyusunan Program Pengawasan
1.        Pengertian Pengawasan dan Tugas Pokok Pengawas
a.           Pengertian Pengawasan
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan.
Pengawas satuan pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan yang pada hakekatnya adalah memberi bantuan profesional kesejawatan yang dilaksanakan melalui dialog kajian masalah pendidikan dan atau pengembangan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional dan komitmen guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah guna mempertinggi prestasi belajar peserta didik dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, dan akuntabilitas pendidikan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas kepengawasan seorang pengawas sekolah hendaknya memahami tugas pokok yang meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap sekolah yang menjadi tanggung jawab binaannya secara utuh dan keseluruhan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Tugas pokok tersebut diimplementasikan kedalam bentuk supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik.
b.        Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20), Tugas pokok pengawas sekolah/ madrasah mencakup enam dimensi utama, yakni mensupervisi (supervising), memberi nasehat (advising), memantau (monitoring), membuat laporan (reporting), mengkoordinir (coordinating), dan memimpin (performing leadership). Keenam hal tersebut secara rinci disajikan dalam tabel berikut.
Tabel  Dimensi Tugas dan Sasaran Pengawasan
Dimensi Tugas Pengawas
Sasaran
Mensupervisi
  1. Kinerja kepala sekolah
  2. Kinerja guru
  3. Kinerja staf sekolah
  4. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran
  6. Ketersediaan dan pemanfaatan seumberdaya
  7. Manajemen sekolah, dll.,
Memberi Nasehat
  1. Kepada guru,
  2. Kepala sekolah
  3. Tim kerja sekolah dan staf,
  4. Komite sekolah, dan
  5. Orang tua siswa
Memantau
  1. Penjaminan/standar mutu pendidikan,
  2. Proses dan hasil belajar peserta didik,
  3. Pelaksanaan ujian,
  4. Rapat guru dan staf
  5. Hubungan sekolah dengan masyarakat,
  6. Data statistik kemajuan sekolah
Membuat Laporan Perkembangan Kepengawasan
  1. Kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota
  2. Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Depdiknas,
  4. Publik
  5. Sekolah Binaan
Mengkoordinir
  1. Mengkoordinir sumber personal dan material
  2. Kegiatan antarsekolah
  3. Kegiatan pre/inservice training bagi guru dan Kepala Sekolah, dan pihak lain.
  4. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah
Memimpin
  1. Pengembangan kualitas SDM di sekolah binaan
  2. Pengembangan sekolah
  3. Partisipasi  dalam  kegiatan manajerial Dinas Pendidikan,
  4. Berpartisipasi  dalam  perencanaan  pendidikan di Kabupaten/Kota,
  5. Berpartisipasi dalam seleksi calon kepala sekolah/madrasah,
  6. Berpartisipasi dalam merekrut personil proyek atau program-program  khusus   pengembangan mutu sekolah,
  7. Pengelolaan konflik, dan
  8. Berpartisipasi dalam menangani pengaduan
1.        Penyusunan Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas:
a)      Program pengawasan tahunan,
b)      Program pengawasan semester
c)      Rencana kepengawasan akademik (RKA)
d)     Rencana kepengawasan manajerial (RKM).
Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, program pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat komponen pokok sebagai berikut:
1.      Aspek/masalah, berupa identifikasi hasil pengawasan sebelumnya sebagai prioritas dalam rencana pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian)
2.      Tujuan pengawasan yang hendak dicapai.
3.      Indikator keberhasilan, berupa target yang ingin dicapai
4.      Strategi/metode kerja/teknik supervisi, seperti monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode delphi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll)
5.      Skenario kegiatan, berupa langkah atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis yang disesuaikan dengan jadwal dan waktu.
6.      Sumber daya yang diperlukan, dapat berupa bahan, fasilitas, manusia.
7.      Penilaian dan instrumen, jenis dan bentuk disesuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan.
8.      Rencana tindak lanjut, dapat berupa pemantapan, perbaikan berkelan-jutan disesuaikan dengan metode pengawasan.
A.     Prosedur Penyusunan Program Pengawasan
1.        Prinsip Penyusunan
Penyusunan program kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan ”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound).
1.      Specific, artinya program yang disusun memiliki fokus yang jelas dan mencakup bidang tertentu secara khusus.
2.      Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
3.      Achieveable, artinya program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu, biaya maupun kondisi yang ada.
4.      Realistics artinya program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
5.      Time Bound, artiya program yang dirancang memiliki batasan waktu pencapaian atau pelaksanaan yang jelas.
Sebagai suatu bentuk perencanaan, program pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:
  1. Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
  2. Menentukan situasi pada saat ini
  3. Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
  4. Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
2.        Isi Pokok dan Alur Penyusunan Program
Isi pokok kegiatan yang akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan ada empat macam, yaitu:
  1. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan
  2. Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya
  3. Perumusan rancangan program pengawasan tahunan
  4. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Keempat hal tersebut secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.
Penyusunan program pengawasan agar lebih terfokus dapat dituangkan dalam bentuk matriks, sebelum diuraikan secara naratif.
B.     Sistematika Program Pengawasan Sekolah
Program pengawasan tahunan pengawas sekolah merupakan hasil kerja kelompok pada setiap jenjang di kabupaten/kota seyogyanya dituangkan dalam bentuk dokumen yang lengkap. Sistematika program pengawasan tahunan dan semester dapat disusun sesuai dengan contoh sistematika sebagai berikut.
1.        Program Tahunan Pengawasan Sekolah
Program kerja pengawasan sekolah tahunan dapat disusun dalam bentuk (makalah dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
  2. Landasan (Dasar Hukum)
  3. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
  4. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
  5. Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN
  1. Deskripsi Hasil Pengawasan
  2. Masalah dalam Pengawasan
  3. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
A. Program Pembinaan
  1. Supervisi Akademik (RKA)
  2. Supervisi Manajerial(RKM)
B. Program Pemantauan
C. Program Penilaian
BAB IV PENUTUP
Isi atau uraian sistematika di atas, adalah sebagai berikut:
Latar belakang, berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah.
Landasan hukum, berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan peme-rintah pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.
Visi dan misi, memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
Tujuan, berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.
Ruang lingkup, memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama satu tahun. Ruang lingkup pengawasan disusun dalam skala prioritas berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya.
Deskripsi hasil pengawasan berisi uraian tentang hasil yang telah dicapai dalam kegiatan pengawasan tahun sebelumnya mencakup: (1) hasil penilaian, (2) hasil pembinaan, dan (3) hasil pemantauan terhadap setiap komponen pendidikan pada semua sekolah binaan. Deskripsi hasil pengawasan dinyatakan secara kuantitatif ataupun kualitatif sesuai dengan sasaran program.
Permasalahan Berisi uraian tentang sejumlah masalah atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan sekolah tahun sebelumnya meliputi masalah dan kendala dalam melaksanakan penilaian, pembinaan, serta pemantauan. Masalah tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai aspek-aspek yang harus dipecahkan melalui kegiatan pengawasan pada tahun berikutnya.
Kebijakan dalam pengawasan, Berisi uraian tentang kebijakan­kebijakan di bidang pendidikan baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang relevan dengan kegiatan pengawasan sekolah. Uraian tersebut merupakan hasil analisis terhadap landasan (dasar hukum) serta isu-isu pendidikan yang berkembang baik di tingkat pusat ataupun di daerah.
Bab II, berisi tentang hasil pengawasan periode sebelumnya, permasa­lahan yang mengemuka, serta kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pendidikan di wilayah binaan pengawas.
Bab III, berisi deskripsi program, yang meliputi: penilaian, pembinaan atau supervisi baik dalam bidang akademik (RKA) maupun manajerial (RKM), dan program pemantauan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
2.        Program Semester Pengawasan Sekolah
Program pengawasan semester mencakup rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program pengawasan semester dapat disusun dalam bentuk matrik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya.
Substansi yang dikembangkan dalam program pengawasan semester meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.      Aspek/ Identifikasi masalah yang dihadapi oleh sekolah binaan serta upaya pemecahannya. Atau hasil dentifikasi masalah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam rencana pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian), Atas dasar masalahan tersebut, ditetapkan tujuan spesifik kegiatan pengawasan yang hendak dicapai sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan.
2.      Sasaran pengawasan yaitu komponen sistem pendidikan di sekolah yang dianggap paling penting mendapatkan perhatian khusus berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan indikator keberhasilan berupa target yang ingin dicapai,
3.      Deskripsi strategi/metode kerja/teknik supervisi meliputi, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksa­naan kegiatan pengawasan., seperti monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode dhelpi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll), skenario kegiatan berupa langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pengawasan atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis.
4.      Sumber daya yang diperlukan dapat berupa bahan, fasilitas, manusia.,
5.      Penilaian dan instrumen jenis dan bentuk disesuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan
6.      Rencana tindak lanjut dapat berupa pemantapan, perbaikan berkelanjutan disesuaikan dengan metode pengawasan.
7.      Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, dapat disusun dalam format time schedule tersendiri untuk semua sekolah binaan.
Dalam upaya menghasilkan progam yang baik, kriteria SMART dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program kerja dengan kepanjangan sebagai berikut: (1) Specific, artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja secara spesifik, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan; (2) Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya; (3) Achieveable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan dengan berbagai kondisi di sekolah; (4) Realistics, artimya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realistis, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya; (5) Time Bound, artinya jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.
3.        Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
RKA merupakan penjabaran dari program semester yang rinci dan sistematis, agar pengawasan lebih terarah dengan menggunakan kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi akademik dan sasarannya adalah guru, dan dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
4.        Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
RKA merupakan penjabaran dari program semester pengawasan sekolah yang rinci dan sistematis, agar pengawasan lebih terarah dengan menggunakan kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi manajerial dan sasarannya adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah, serta dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen-komponen dalam program tahunan, program semestre, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan/sasaran, indikator keberhasilan, strategi/metode verja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan dan jadwal/waktu yang diperlukan.
Berikut disajikan contoh rencana kepengawasan manajerial (RKM)
Contoh:
RENCANA KEPENGAWASAN
ASPEK MANAJERIAL
N0. 3. Pembinaan Program Sekolah Jangka Pendek (Tahunan )
A. ASPEK/ MASALAH:
  1. Membina    : Penyusunan Program Sekolah jangka pendek
  2. Memantau  : Proses Penyusunan Program Sekolah jangka pendek
  3. Menilai : Akurasi dan relevansi Program jangka panjang, jangka mene­ngah dan jangka pendek (tahunan)
B. TUJUAN:
Tersusunnya Program sekolah jangka pendek yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Sekolah, menuju Sekolah Berstandar Nasional ( SSN)
C. INDIKATOR KEBERHASILAN:
  1. Mampu menyusun need assesment kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan
  2. Program sekolah berdasarkan program jangka panjang dan jangka menengah
  3. Seluruh stakeholder mengetahui program sekolah jangka pendek (transparansi)
  4. Program sekolah jangka pendek mendapat dukungan dari stakeholder
C. STRATEGI/METODE KERJA (Teknik Supervisi Manajerial):
  1. Eksplorasi penguasaan peserta tentang program sekolah jangka pendek (tahunan)
  2. Penyajian dan diskusi substansi materi tentang program sekolah jangka pendek
  3. Analisis program jangka panjang dan menengah
  4. Tanya jawab tentang kebutuhan sekolah
  5. Review program sekolah jangka pendek sebelumnya.
  6. Refleksi dan rencana tindak lanjut.
D. SKENARIO KEGIATAN :
1. Pendahuluan:
a. Penjelasan tentang maksud pembinaan.
b. Ekplorasi mengenai penguasaan tentang program sekolah jangka pendek.
2. Inti:
  • Penyajian pokok-pokok materi tentang program sekolah jangka pendek.
  • Menganalisa kebutuhan dan potensi sekolah
  • Diskusi tentang need assessmen sekolah.
  • Menelaah kekurangan program sekolah jangka pendek sebelumnya.
  • Penyusunan program sekolah jangka pendek.
  • Validasi program sekolah jangka pendek dengan kebutuhan, kondisi dan potensi sekolah.
3. Penutup
  1. Kesimpulan tentang program sekolah jangka pendek yang telah dihasilkan.
  2. Evaluasi, refleksi, dan umpan balik.
  3. Tindak lanjut sosialisasi program sekolah jangka pendek kepada warga /stake holder sekolah.
F. SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN (DANA/FASILITAS dll)
1. Sumber belajar :
  • Buku tentang undang-undang, peraturan pemerintah dan permendiknas
  • Buku, jounal dan hasil penelitian yang relevan
  • Kebijakan dan peraturan pemerintah yang relevan dan aktual
  • Worksheet dan format-format.
2. Alat/Media: Laptop; LCD; dan Alat tulis lainnya
3. Dana: Alokasi BOS
G. PENILAIAN DAN INSTRUMEN
  1. Penilaian: Produk
  2. Instrume: Daftar checklist dengan narasi
H. RENCANA TINDAK LANJUT
  1. Aplikasi dan implementasi program sekoah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah
  2. Menetapkan program sekolah jangka pendek sebagai acuan dasar pelaksanaan semua kegiatan disekolah baik bidang kurikulum, bidang kesiswaan, sarana dan hubungan masyarakat.
  3. Evaluasi keterlaksanaan program sekolah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah.
D.     Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Sekolah
1.   Pengertian, Tujuan dan Manfaat Laporan
Laporan pengawasan secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penyampaian informasi yang dilakukan secara teratur tentang proses dan hasil suatu kegiatan pada pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan pengawasan tersebut.
Laporan pengawasan bertujuan memberikan gambaran tentang pening­katan mutu sekolah setelah dilaksanakannya pengawasan. Ormston dan Shaw (1994:104) menyatakan bahwa tujuan laporan pengawasan adalah untuk mengkomunikasikan secara jelas mengenai kekuatan dan kelemahan sekolah, meliputi keseluruhan kualitasnya, standar pencapaian kinerja kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah yang bermuara pada prestasi belajar siswa, dan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal yang dibutuhkan.
Secara terperinci, laporan hasil pengawasan disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  • Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pengawas sekolah terhadap:
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan terhadap:
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dilakukan terhadap:
  • Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan setiap butir kegiatan pengawasan sekolah.
  • Kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
  • Kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan penelitian proses pembelajaran/bimbingan.
  • Kinerja tenaga kependidikan lainnya (TU, Laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokokny masing­masing.
  • Administrasi sekolah
  • Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
  • Lingkungan sekolah
  • Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
  • Pelaksanaan penerimaan siswa baru
  • Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri
  • Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan)
  • Kepala sekolah terhadap pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah
  • Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
  • Tenaga kependidikan lainnya (tenaga administrasi, laboratorium, perpustakaan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing.
  • Kinerja sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
  • Penerapan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran.
Bagi pengawas sekolah yang bersangkutan, laporan hasil pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berikut.
  • Sebagai landasan dalam penyusunan program kerja pengawasan tahun berikutnya; mengetahui keterlaksanaan program
  • Sebagai dokumentasi kegiatan yang telah dilakukan dalam satu periode pengawasan (semester)
  • Sebagai bukti pertanggungjawaban pengawas yang bersangkutan atas tugas dan fungsinya dalam penilaian, pembinaan dan pemantauan sekolah yang dibina.
Bagi Dinas Pendidikan, laporan hasil pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berikut:
  • Sebagai bahan serta salah satu aspek dalam menilai kinerja pengawas sekolah yang bersangkutan
  • Sebagai sumber informasi untuk mengetahui gambaran spesifikasi tentang sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  • Sebagai landasan untuk menentukan tindak lanjut pembinaan dan fasilitasi terhadap sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  • Sebagai sumber informasi untuk menyusun data statistik sekolah.
2. Mekanisme Laporan
Berdasarkan lingkup sasaran kegiatan, terdapat dua jenis laporan hasil pengawasan yang disusun pengawas sekolah pada setiap semester, yaitu:
  • Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilasanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Laporan hasil-hasil pengawasan di semua sekolah binaannya sebanyak satu laporan untuk semua sekolah binaan dengan sistematika yang telah ditetapkan. Laporan ini lebih merupakan informasi komprehensif tentang keterlaksanaan, hasil yang dicapai, serta kendala yang dihadapi oleh pengawas yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok pada semua sekolah binaan.
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan diserahkan kepada koordinator pengawas (KORWAS) sekolah atau ketua kelompok pengawas sekolah (KKPS) setiap jenjang pendidikan. Selanjutnya korwas membentuk tim kecil untuk merangkum laporan dari semua pengawas sekolah dan menyusunnya dalam satu laporan secara lengkap, kemudian menyampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penulisan laporan pengawasan sekolah harus lengkap, dengan data yang akurat, menggunakan bahasa baku, komunikatif dan mudah dipahami, penyajiannya menarik, dan enak dibaca. Demikian pula data yang disajikan dalam laporan pengawas harus akurat, artinya benar­benar sesuai dengan data yang terdapat pada sekolah yang dibinanya.
Bahasa yang digunakan dalam laporan menggunakan bahasa baku, komunikatif dan mudah difahami, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kalimatnya sederhana dan mudah difahami oleh pembaca laporan.
3. Kerangka Penulisan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Laporan pelaksanaan program pengawasan sekolah setiap semester dapat disusun dalam bentuk paper (makalah) dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
  2. Fokus masalah
  3. Tujuan dan sasaran pengawasan
  4. Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN
A.  Hasil Pembinaan, pemantauan dan Penilaian
B. Pembahasan Hasil
BAB V PENUTUP
A.  Simpulan
B. Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar